Indonesia, Jangan asal 'kopi-paste' SOPA

20/01/12

Rancangan Undang-undang Anti Pembajakan Online Amerika Serikat (Stop Online Piracy Act/SOPA) sukses menarik perhatian penggiat dan penikmat internet dunia. Semoga pemerintah Indonesia tak ikut-ikutan membuat SOPA ala AS tersebut.

Aktivis Freedom of Expression, Donny BU, menyatakan bahwa yang dikhawatirkan untuk Indonesia sejatinya bukan dari sisi latahnya membuat aturan serupa SOPA. Namun jika sudah ada, implementasinya yang bisa kebablasan.

Terlebih di Indonesia aturan Hak atas Kekayaan Intelektualnya sedang diperkuat. Tak ayal, hal ini dapat memancing pemerintah untuk menganut SOPA jadi aturan di Indonesia.

"Ya gak apa-apa kalau implementasi aturannya bagus. Yang sudah-sudah, itu aturan untuk menekan rakyat kecil. Ingat kasus Prita, sandal jepit, dan lainnya?" tukas penggiat Internet Sehat dari ICT Watch ini kepada detikINET, Kamis (19/1/2012).

Donny sendiri menilai SOPA memiliki tujuan yang patut diapresiasi. Hanya saja tujuan yang bagus kalau dipakai untuk orang-orang yang punya kuasa mau menekan kebebasan berekspresi, ya bisa saja terjadi.

"SOPA bisa untuk membungkam situs seperti WikiLeaks dan whistle blower lainnya. Kenapa? Ya karena kontennya bukan milik si whistle blower tho?" pungkasnya.

SOPA sendiri saat ini masih dalam tahap legislasi. Sebelum diketok pengesahannya, sejumlah penyedia layanan di internet berbondong-bondong meluapkan penolakan. Semisal Google, WordPress, WikiPedia, hingga Twitter.

Pasalnya, SOPA dikhawatirkan dapat mengubah model pendistribusian informasi di internet. Lantaran aturan tersebut memperbolehkan pemerintah AS dan perusahaan pemegang hak cipta untuk menargetkan situs asing alias dari luar AS yang dianggap melakukan pelanggaran, pembajakan atau pemalsuan kekayaan intelektual.

Contohnya, jika ada website yang dituding memiliki konten ilegal yang melanggar hak cipta (termasuk di antaranya lagu, gambar, video klip, dan lainnya), maka situs tersebut dapat diblokir oleh ISP di AS, tak dicantumkan dari mesin pencarian, dan bahkan dihadang untuk menjalankan bisnis online dengan penyedia jasa pembayaran seperti PayPal.

Sumber: <-- ANBU~BLOG http://www.anbu-blog.com

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan kata-kata yang sopan

 
ANBU BLog © 2012 | Designed by Bubble Shooter, in collaboration with Reseller Hosting , Forum Jual Beli and Business Solutions